Mi Samyang Terlarang Masih Beredar di Sukabumi
jpnn.com, SUKABUMI - Mi mengandung DNA babi asal Korea Selatan belum sepenuhnya ditarik dari peredaran.
Padahal, empat jenis mie yakni U-Dong (Samyang), Shin Ramyun Black (Nongshim), Mie Rasa Kimchi (Samyang), dan Yeul Ramen (Ottogi) sudah dinyatakan mengandung babi.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sendiri sudah mengeluarkan surat peringatan soal penarikan empat produk mi instan yang diimpor PT Koin Bumi itu.
Hasil pantuan di lapangan, beberapa supermarket masih menjual mi tersebut.
Salah satu staf supermarket di Kota Sukabumi mengaku belum menerima instruksi untuk melakukan penarikan dari kantor pusat.
Namun, dirinya mengaku sudah lebih dulu menarik sendiri mi yang dianggap terlarang tersebut.
“Dari ke empat mi tersebut, hanya ada tiga saja yang kami tarik. Untuk mie U-Dong belum karena yang belikan bukan muslim semua dan jelas larangan juga hanya ke mi yang empat tersebut,” ujarnya kepada Radar Sukabumi.
Sementara itu, salah satu konsumen pecinta ramen Dila Novianti mengaku tak mengapa mi korea tersebar di manapun. Tapi sebagai konsumen yang harus selektif memilih.