Ternyata Ini Alasan Importir Berani Edarkan Mi Samyang Tanpa Label MUI
jpnn.com, JAKARTA - Peredaran mi instan Samyang yang tidak disertai label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memicu polemik. Apalagi mi impor asal Korea itu diragukan kehalalannya.
Namun, PT Korinus sebagai importir mi Samyang punya alasan tersendiri sehingga berani mengedarkan produk impor tanpa label halal dari MUI. Yakni karena Samyang sudah mengantongi lagel halal dari Korean Muslim Federation.
"Kami sudah kantongi itu," kata Sales & Marketing Manager PT Korinus Endra Nirwana saat konferensi pers di kantor PT Korinus, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/6).
Namun, kata Endra, PT Korinus memang tidak mencantumkan label KMFpada kemasan produk Samyang yang mereka edarkan. Alasannya, hanya label halal dari MUI yang boleh dicantumkan.
"Di Indonesia enggak boleh cantumkan label itu (KMF) di kemasan. Negara luar seperti Malaysia dan Singapura sudah memasang. Karena beda-beda kebijakannya," tutur Endra.
Meski demikian PT Korinus memastikan mi Samyang yang mereka edarkan tidak mengandung babi. Saat ini, PT Korinus mengedarkan dua varian rasa, yakni cheese chicken ramen dan hot chicken ramen.
Endra menyatakan, Dewan Masjid Indonesia juga sudah mengakui produk mereka. Selain itu, dia menambahkan, produk Samyang yang diedarkan PT Korinus sudah terdaftar di BPOM.
"BPOM sudah ada izin edar. Yang cheese 18 April 2017 berlaku sampai 18 April 2022. Kalau yang Hot Chicken 2 Juli 2013 berlaku sampai 2 Juli 2018," ucap Endra.