Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mi Basah Bisa Bertahan Sebulan Pasti Mengandung Formalin

Jumat, 19 April 2019 – 06:48 WIB
Mi Basah Bisa Bertahan Sebulan Pasti Mengandung Formalin - JPNN.COM
Pemusnahan mi basah berformalin oleh Balai Besar POM DIY, Selasa (16/4). Foto: Setyaki A Kusuma/Radar Jogja

jpnn.com, JOGJA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum lama ini memusnakan puluhan kilogram mi basah. Mi yang dimusnahkan itu mengandung bahan pengawet jenis formalin.

Kepala BBPOM DIY Rustyawati menuturkan, penyitaan mi basah itu dilakukan pada 19 Maret silam. Namun, pemusnahannya baru dilaksanakan pada Selasa lalu (16/4).

Dalam rentang waktu hampir sebulan sejak penyitaan, mi basah itu masih dalam kondisi baik. Menurut Rustyawati, kondisi mi basah yang masih baik menjadi bukti adanya kandungan formalin.

“Mie basah yang tidak pakai pengawet lewat satu hari sudah busuk. Ini satu bulan masih bagus, ya kalau tanpa uji laboratirium ini jelas mengandung formalin,” tegasnya.

Rustyawati menambahkan, BBPOM DIY tengah mengawasi seorang pria berinisial JR yang menjadi distributor mi basah. Saat ini, pria 40 tahun asal Magelang itu mendapat pembinaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY.

“Mie basah warna kuning kami sita dari tempat dia berjualan di Pasar Niten Bantul. Dia ini perannya sebagai distributor, menyetorkan ke pedagang kecil atau pedagang mie di wilayah Jogjakarta,” jelasnya.

Menurut Rustyawati, penggunaan formalin untuk mi basah berlatar belakang motif ekonomi. Di sisi lain, katanya, konsumen cenderung cuek akan komposisi bahan pangannya.

Faktor lainnya adalah efek jera belum terasa bagi pelaku akibat kecilnya denda ataupun masa kurungan. Buktinya, berapa penjual kembali mengulang kesalahan yang sama.

Mi basah yang disita pada 29 Maret 2019 ternyata masih dalam kondisi baik dalam rentang waktu hampir sebulan karena mengandung bahan pengawet jenis formalin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News