Microsoft Ganti Paket Word
Kamis, 24 Desember 2009 – 14:06 WIB
"Dalam kasus ini, sebuah perusahaan kecil yang memiliki hak patennya, harus menderita kerugian dalam hal market share, pengenalan produk, serta pengakuan konsumen, akibat tindakan pelanggaran pihak tertuduh," jelas hakim pengadilan dalam dokumen keputusan yang dipublikasikan usai sidang tersebut. Keputusan itu sendiri membolehkan Microsoft melanjutkan penjualan produknya itu setelah 11 Januari, asalkan teknologi (XML) dimaksud telah dibuang.
Lewat keputusan pengadilan ini, berarti Microsoft tak bisa lagi menjual versi Word yang dapat membuka dokumen yang tersimpan dalam format .XML, .DOCX, atau .DOCM, yang memiliki kode XML tertentu. Format-format file itulah yang menjadi inti dari sengketa tersebut. DOCX misalnya, memang dikenal sebagai format standar di hampir semua versi terbaru Word, yang termasuk dalam Microsoft Office 2007. Kode custom XML sendiri banyak digunakan kalangan bisnis untuk menghubungkan data perusahaan mereka ke dokumen-dokumen Word. (ito/jpnn)