Microsoft Ganti Paket Word
Kamis, 24 Desember 2009 – 14:06 WIB
Tindakan ini diambil Microsoft pasca sebuah persidangan banding, Selasa (22/12) lalu waktu setempat, memerintahkan Microsoft untuk berhenti menjual Microsoft Word 2007 dan produk Office 2007 lainnya, sebelum 11 Januari 2010. Alasannya adalah karena software tersebut melanggar hak paten yang dimiliki sebuah perusahaan asal Kanada. Hakim di pengadilan banding itu juga memberlakukan denda sebesar USD 290 juta kepada Microsoft.
Lewat keputusannya itu, Pengadilan Banding AS pun mementahkan keputusan lembaga peradilan di bawahnya, yang sebelumnya justru telah memenangkan banding Microsoft dalam kasus itu. Dalam keputusan itu, Pengadilan Banding AS memastikan bahwa Microsoft telah melakukan pelanggaran paten (hak cipta) yang dimiliki oleh i4i Inc, perusahaan yang berbasis di Toronto, Kanada. Hak paten dimaksud, yang tercatat bernomor 5.787.449, antara lain menjelaskan bagaimana program itu "memanipulasi konten dan arsitektur sebuah dokumen secara terpisah".