Migor Sawit Wajib SNI
Kamis, 02 Agustus 2012 – 10:03 WIB
JAKARTA - Konsumen di tanah air kian mendapatkan perlindungan terhadap kualitas minyak goreng yang dikonsumsi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah menggodok regulasi teknis Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk SNI wajib minyak goreng kelapa sawit. Direktur Jenderal Industri Agro Benny Wahyudi mengatakan, regulasi teknis tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan SNI nomor 7709:2012, yang dikeluarkan oleh BSN pada 2012, setelah melalui proses penelitian selama tujuh tahun. Sejauh ini, ungkap Benny, peraturan SNI dari BSN tersebut memang masih belum mewajibkan para pelaku usaha minyak goreng sawit untuk menerapkan SNI. Jadi, peraturan SNI yang ada saat ini masih bersifat sukarela. "Karena itu dengan peraturan teknis Menteri Perindustrian, SNI semua minyak goreng kelapa sawit akan wajib," ungkap Benny saat sosialisasi SNI 7709:2012, di kantor Kemenperin, Rabu (1/8).
Akan tetapi, langkah untuk mewajibkan SNI ini membutuhkan langkah yang cukup panjang. Menurutnya, persiapan untuk SNI wajib bisa membutuhkan waktu hingga dua tahun. Rantai proses yang panjang ini lantaran SNI wajib yang nantinya diberlakukan baik untuk produk lokal maupun hasil dari importasi, harus dinotifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Notifikasi ke WTO dan pengimplementasiannya di dalam negeri, tutur Benny, kira-kira memerlukan waktu hingga sembilan bulan.
Namun demikian, ia optimistis kebijakan untuk mewajibkan SNI bagi produk minyak goreng sawit ini bakal aktif melindungi para konsumen. Pasalnya, selama ini konsumsi minyak goreng di tanah air cukup tinggi. Rerata konsumsi minyak goreng sawit di Indonesia setiap tahunnya bisa mencapai 5,5 juta ton, atau 24 persen dari total produksi minyak goreng sawit per tahun sebesar 23 juta ton. "Sisa produksi memang masih untuk ekspor. Namun, konsumsi yang juga terhitung besar di dalam negeri, mewajibkan kami untuk melindungi konsumsen," terangnya.
JAKARTA - Konsumen di tanah air kian mendapatkan perlindungan terhadap kualitas minyak goreng yang dikonsumsi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
China Masters 2024: Jonatan Christie Berkali-kali Memukul Nomor 1 Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 05:05 WIB - Dahlan Iskan
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024 – 07:08 WIB - Pilkada
Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
Minggu, 24 November 2024 – 06:42 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 24 November 2024
Minggu, 24 November 2024 – 06:22 WIB - Bulutangkis
Jadwal Final China Masters 2024: 2 Delegasi Merah Putih Berjuang, Kans Jojo Juara
Minggu, 24 November 2024 – 05:59 WIB