Migor Sawit Wajib SNI
Kamis, 02 Agustus 2012 – 10:03 WIB
Lantaran itu, untuk membiasakan masyarakat tak mengonsumsi minyak goreng curah, maka Kemendag menggandeng perusahaan minyak goreng sawit untuk membuat Minyakita. "Kami genjot performa penjualan Minyakita oleh 24 produsen minyak goreng yang ikut dalam program tersebut," terangnya. Supaya bergairah, Gunaryo memaparkan, pihaknya memberikan insentif terhadap 24 produsen Minyakita berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Akan tetapi, Minyakita saat ini baru dipasarkan dalam situasi tertentu, misalnya pada saat operasi pasar maupun pasar murah.
Di sisi lain, BSN juga mewajibkan perusahaan minyak goreng sawit untuk menerapkan fortifikasi (penambahan) vitamin A dalam produknya. Fortifikasi vitamin A sendiri telah menjadi standar dari WHO. Saat ini, fortifikasi dalam minyak goreng dimulai di dua provinsi yakni Jawa Barat dan Jawa Timur. (gal)