Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Migran Watch Minta Jokowi Turun Tangan Soal Dibukanya Kembali Penempatan PMI ke Arab Saudi

Sabtu, 12 November 2022 – 12:05 WIB
Migran Watch Minta Jokowi Turun Tangan Soal Dibukanya Kembali Penempatan PMI ke Arab Saudi - JPNN.COM
Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan. Foto: Dokumentasi pribadi

Lebih lanjut, Aznil menyampaikan Kepmenaker 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal adalah merupakan pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Dalam UU 18 Tahun 2017 tidak mengenal asas assessment ke satu kelompok P3MI atau asosiasi, tetapi faktanya SPSK itu dikuasai bisnisnya oleh satu asosiasi. Upaya mengartel dunia penempatan ini jelas-jelas dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999,” tegas Aznil Tan.

Migrant Watch merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk membuka kesempatan ke semua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk dapat menempatkan PMI sektor domestik ke Timur-Tengah dengan mengunakan sistem SPSK.

“Silakan gunakan skema SPSK tetapi bukan dikoordinir atau dikuasai oleh satu asosiasi. Karena pemerintah bukan membuat kebijakan untuk kepentingan sekelompok orang. Maka, sebelum kedatangan Raja Salman ke Bali, Jokowi segera buka penempatan PMI ke Arab Saudi secara sehat dan fair ke semua P3MI. Bukan dimonopoli sekelompok orang atau satu asosiasi dengan mengkartel penempatan ini,” ujar Aznil Tan.

Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker mengeluarkan Kepdirjen tentang Perubahan Keenam belas atas keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/558/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tanggal 9 November 2022.

Di dalam Kepditjen tersebut memuat penempatan pekerja domestik (pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga) dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang kontravensi.

Bahkan ada P3MI melakukan gugatan ke Mahkamah Agung atas Kepmenaker 291 Tahun 2018 tersebut.

Penempatan PMI domestik ke Timur-Tengah dimoratorium atau ditutup sejak 2011 sampai keluar Kepdirjen ini.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Migran Watch Aznil Tan mempertanyakan alasan Kemenaker tiba-tiba membuka penempatan PMI sektor domestik mengunakan SPSK menjelang KTT G20.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close