Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Miko Mengaku Dapat Fasilitas Pijit dari KPK

Rabu, 26 Juli 2017 – 08:18 WIB
Miko Mengaku Dapat Fasilitas Pijit dari KPK - JPNN.COM
Muchtar Effendi (kiri) dan Miko Panji Tirtayasa saat menjadi saksi dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket atas KPK di gedung DPR kemarin (25/7).Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Giliran nama mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Johan Budi yang disebut dalam rapat Pansus Hak Angket KPK.

Dua nama itu disebut Muchtar Effendi dan Miko Panji Tirtayasa saat menjadi saksi dalam rapat dengar pendapat dengan panitia khusus di gedung DPR kemarin (25/7).

Muchtar Effendi merupakan terpidana kasus penyuapan pengurusan sengketa pilkada di Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang. Kasus itu menyeret nama mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dia divonis lima tahun dan sekarang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sedangkan Miko Panji adalah keponakan Muchtar yang menjadi saksi dalam kasus yang sama.

Keduanya dihadirkan dalam rapat pansus untuk memberikan keterangan terkait penanganan kasus yang berkaitan dengannya.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu yang memimpin rapat meminta Muchtar untuk menyampaikan keterangan, kemudian dilanjutkan oleh Miko.

”Saya dizalimi, saya masuk penjara tanpa bukti kesalahan yang nyata,” terang Muchtar di hadapan pansus. Terpidana itu pun meminta pansus untuk membantu dirinya mendapatkan keadilan.

Muchtar mengaku dituduh menghalang-halangi dan merintangi penanganan kasus yang menjerat Akil. Selain itu, dirinya dianggap memberikan keterangan palsu. Muchtar akhirnya divonis lima tahun penjara.

Giliran nama mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Johan Budi yang disebut dalam rapat Pansus Hak Angket KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News