Milik Negara, Usakti Harus Dijadikan PTN
Rabu, 02 Mei 2012 – 02:30 WIB
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti, Advendi Simangunsong mengaku memiliki bukti berupa surat dari Menteri Pendidikan Nasional No 0281/U/1979 kepada Menteri Keuangan RI No. 94/MPN/LK/2008 Tanggal 30 Juni 2008 yang menyatakan bahwa hak kepemilikan dan peneglolaan Yayasan Trisakti adalah adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Advendi mengatakan, sejalan dengan hal tersebut, Dirjen AHU Kemenkumham RI telah mengeluarkan surat kepada Notaris Suciptjo yang membuat anggaran dasar Yayasan Trisakti dengan No AHU.AHA.03.04-17 tanggal 24 Juni 2011 dengan memerintahkan agar Notaris Sutjipto mengeluarkan Universitas Trisakti dari Aset Yayasan Trisakti, karena aset tersebut masih tercatat dalam kekayakan negara eks asing/Cina pada Kementerian keuangan. “Jadi jelaslah bahwa aset Univeritas Trisakti dimiliki oleh Negara” tegas Advendi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti, Advendi Simangunsong bersama seluruh civitas akademika Universitas Trisakti telah mendeklarasikan komitmennya untuk menjadikan Usakti sebagai PTN tanggal 29 Februari 2012. (awa/jpnn)