Miliki 3,1 Kg Sabu, WN Malaysia Divonis 17 Tahun
Kamis, 28 Maret 2013 – 15:37 WIB
Vonis majelis hakim yang dibacakan Jack Johanes Oktavianus ini sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Aji Satrio, yang menuntut terdakwa 17 tahun kurungan penjara. Jack mengatakan sependapat dengan tuntutan yang diberikan JPU.
"Melihat dari hasil dari perbuatan terdakwa yang dapat merusak generasi bangsa, maka kami majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum, untuk memberikan hukuman ini" kata Thomas.
Hakim menilai Ng Peng Chong melanggar Pasal 112 Ayat 2 KUHP tentang Narkotika. "Vonis ini telah sesuai dengan perbuatan terdakwa, jumlah barang bukti, selama persidangan, terdakwa juga bertele-tele di dalam membacakan dakwaan dan terdakwa juga berpura-pura sakit sewaktu pemeriksaan," kata Jack.