Miliki 5 Kilogram Sabu, WN Nigeria Dibekuk
Kamis, 09 Juni 2011 – 15:58 WIB
Setelah dimintai keterangan, KA mengaku paket itu milik UC warga negara Nigeria yang tinggil di Malaysia, dan masih DPO. KA dan SR terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hhidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah.(gel/jpnn)