Miliki Perda LP2B, Lampung Didorong Buat Peta Geospasial
"LP2B ini sejalan dengan misi pembangunan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yakni mewujudkan pembangunan daerah berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama," kata Kusnardi.
Pada bagian lain, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Lampung Selatan, Bibit Purwanto mengatakan, pihaknya mengganggarkan penyusunan Perda LP2B Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp145 juta terdiri dari naskah akademik dan draf Perda. Selain itu, sesuai arahan Kementan, Perda LP2B saat ini harus memiliki peta geospasial.
"Sehingga dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan tersebut, perda LP2B harus dilengkapi peta geospasial," kata Bibit.
Peta spasial LP2B Lampung Selatan, terdiri terdiri dari 17 Kecamatan. Sumber data peta LP2B geospasial dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan peta sawah Lampung Selatan dari Kementan. Total luas sawah Kabupaten Lampung Selatan yang masuk LP2B geospasial seluas 36.052 hektare (ha) dari luas lahan sawah Lampung Selatan 45.575 ha.
Setelah draf Perda siap, akan dikoordinasikan dengan badan legislatif DPRD dan bagian hukum untuk selanjutnya diperdakan. Pada 2019 Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan verifikasi luas LP2B di Lampung Selatan dengan melibatkan penyuluh pertanian. Hasilnya, luas LP2B di Lampung Selatan 36.482 ha. Hasil itu akhirnya dipakai untuk sosialisasi Perda LP2B.
"Hal yang sangat menggembirakan, peta LP2B dipakai dalam proses investasi dan perizinan di Lampung Selatan,” kata Bibit.
Sehingga, setiap investor yang akan menggunakan lahan untuk investasi di Lampung Selatan harus dicek titik koordinatnya apakah masuk LP2B atau tidak.
“Jika calon lokasi tersebut masuk LP2B, perizinan tidak diproses lebih lanjut. Jika tidak masuk LP2B, proses perizinan dilanjutkan," ujar Bibit.(ikl/jpnn)