Miliki Senpi Tak Berizin, Diancam 20 Tahun
Selasa, 23 Desember 2008 – 19:17 WIB
Setelah mengajukan perpanjangan masa kepemilikan senjata, surat izin akan diperoleh si pemilik senjata. Namun senjatanya dititipkan dahulu di Polda setempat. "Senjata api disimpan di masing-masing Polda. Baru boleh diambil apabila penggunaan senjata sudah diperbolehkan," terangnya.
Dia memperkirakan banyak masyarakat yang memiliki senjata api berizin, namun dia tidak dapat merinci jumlahnya. Permohonan izin kepemilikan, kata dia, diajukan pada Polda-Polda setempat.(lev)