Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Millen Cyrus Ditangkap Lagi, Kira-kira seperti Apa ya Komentar Ashanty?

Minggu, 28 Februari 2021 – 12:28 WIB
Millen Cyrus Ditangkap Lagi, Kira-kira seperti Apa ya Komentar Ashanty? - JPNN.COM
Selebgram Millen Cyrus saat jumpa pers di di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020) Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

jpnn.com, JAKARTA - Celebgram Millen Cyrus kembali ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Millen tak ditangkap sendirian.

Keponakan Ashanty itu ditangkap bersama tiga orang temannya.

"Millen Cyrus diamankan beserta tiga temannya di kafe," ujar Yusri melalui pesan WhatsApp, Minggu (28/2).

Millen Cyrus ditangkap di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah bar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (28/2).

Dari sana, polisi melakukan pemeriksaan urine dan didapati bahwa Millen Cyrus positif benzo.

"(Dia) positif benzo," kata Yusri.

Ini merupakan kali kedua Millen Cyrus ditangkap polisi akibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, Millen sempat ditangkap di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 22 November 2020.

Setelah menjalani rehabilitasi, Millen dapat menghirup udara bebas Januari 2021 lalu.

Baru sebentar merasakan udara bebas, Millen justru kembali ke lubang yang sama dan menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Pada Januari 2021, usai Millen Cyrus ditangkap polisi pada November 2020, Ashanty sudah memberikan nasihat kepada keponakannya itu.

"Bergaulnya diperketat lagi. Jangan bergaul yang aneh-aneh," kata Ashanty dalam tayangan vlog The Hermansyah di YouTube, 22 Januari 2021 lalu. (mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Celebgram Millem Cyrus kembali ditangkap polisi, karena keponakan Ashanty itu diduga menyalahgunakan narkoba..

Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News