Percepatan pembayaran ganti rugi disepakati setelah Presiden SBY meminta Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto memaksa Nirwan Bakrie membayar 20 persen ganti rugi bagi warga korban lumpur di Desa Renokenongo. Nirwan menjanjikan pembayaran 20 persen dari total ganti rugi bagi warga Renokenongo tuntas pada 1 Desember. (noe/el)
JAKARTA - Tuntutan agar PT Minarak Lapindo Jaya segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada para korban lumpur Lapindo kembali disuarakan.