Minat Milenial Terhadap Kripto Meningkat, Ini Buktinya
Senin, 14 Februari 2022 – 20:25 WIB
Hal itu dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal pada setiap aset kripto yang diperdagangkan.
Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Wamendag kembali menegaskan aset kripto bukanlah alat tukar karena satu-satunya alat tukar resmi di Indonesia adalah rupiah. (mcr28/jpnn)