Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Minati Atmanegara Siapkan Praperadilan

Kamis, 29 Oktober 2015 – 07:14 WIB
Minati Atmanegara Siapkan Praperadilan - JPNN.COM
Minati Atmanegara, Razman Arief Nasution, dan Cintami Atmanegara. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - MINATI Atmanegara terus berupaya membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, terkait kasus yang dilaporkan maestro senam Indonesia, Roy Tobing, ke Polda Metro Jaya.

Kubu Minati menghadirkan empat saksi ahli dalam kasus yang dialaminya. Diantaranya, saksi ahli bidang Hukum Tata Negera, dua saksi ahli kekayaan intelektual, dan saksi ahli dari seni dan ahli gerak tari. Dari keterangan para saksi itu menjelaskan, senam yang diklaim menjiplak itu tidak benar.

”Dari keterangan ini kami akan mengajukan surat ke Kapolda untuk dipelajari kembali,” ujar Razman Arief, Kuasa Hukum Minati saat jumpa pers di di Rasuna Park Office, Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.

Didampingi Minati, Arif menegaskan dalam hasil pengujian yang dilakukan para saksi ahli menyebutkan senam yang dimiliki Minati bersifat universal.

Dan itu pun telah terbukti dalam hasil gelar perkara beberapa waktu lalu. ”Dari hasil gelar perkara sebagaimana dimaksud serta fakta-fakta yang kami temukan dengan terang kami berkesimpulan bahwa kasus Minati Atmanegara dalam hal dugaan plagiator atau memakai hak cipta saudara Roy Tobing adalah tidak benar dan telah dinyatakan berbeda oleh Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Arif.

Keempat saksi hali yang melakukan pengajian adalah Margarito Khamis, saksi ahli Bidang Hukum Tata Negera Universitas Khairun Ternate; Henni Marlina SH, saksi ahli kekayaan intelektual dari Universitas Indonesia; Rudita Laode, saksi ahli hak kekayaan intelektual dari Universitas Borobudur,  dan Christiono Suharjo sarjana seni dan ahli gerak tari Universitas Nasional Jakarta.  

”Menurut Margarito bahwa terkait dengan status tersangka Minati seharusnya tidak terjadi. Karena secara ketatanegaraan surat dari Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Dirjen Kekayaan Intelektual khususnya tentang hak direktur cipta desain industri dan rahasia dagang itu adalah ranah perdata atau murni administrasi. Jadi, bukan ranah pidana. Dan ini bertentangan dengan hukum untuk hal ini harus dihentikan,” jelasnya.

Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya berencana mengajukan pra pradilan. Sebab, jika ini terus dilakukan, ada permainan dalam penetapan tersebut.  

MINATI Atmanegara terus berupaya membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, terkait kasus yang dilaporkan maestro senam Indonesia, Roy Tobing, ke

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News