Minim, Investasi Pemda untuk Air Bersih
Senin, 25 Februari 2013 – 23:32 WIB
"Padahal peran Pemda dalam PDAM sangat menonjol. Kenapa mereka kurang sehat? Karena tidak bisa menaikan tarif seenaknya tanpa persetujuan bupati. Kemudian ada peran politis, misalnya harus ada persetujuan DPRD," uujarnya.
Kemudian masih banyak daerah yang belum mengatur masalah air bawah tanah dengan peraturan daerah (perda). Padahal jika regulasi ini dibuat oleh daerah, akan sangat membantu PDAM mendapatkan suplai air bersih.
Selain itu, masih banyak PDAM yang belum memanfaatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29/2009 tentang pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum. Karena dari pagu anggaran Rp4,6 triliun yang disediakan Perbankan, baru Rp200 miliar yang sudah dimanfaatkan.