Minim Peran, Posisi Wakil Kada Diusulkan Dihapus
Kamis, 05 Maret 2009 – 14:56 WIB
“Kedudukan wakil kepala daerah hanya ban serep bagi kepala daerah. Artinya, wakil kepala daerah hanya berfungsi ketika kepala daerah berhalangan tidak tetap atau tetap,” ungkap Profesor Syamsuddin Haris dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada diskusi tersebut.
Lemahnya keberadaan wakil kepala daerah itu juga disebabkan perbedaan basis politik antara kepala daerah dengan wakilnya. Hal ini juga berdampak makin besarnya potensi konflik antara kedua petinggi di daerah tersebut. Ujung-ujungnya, pemerintahan daerah menjadi tidak efektif.