Minim Peran, Posisi Wakil Kada Diusulkan Dihapus
Kamis, 05 Maret 2009 – 14:56 WIB
Atau, paket calon kepala daerah-wakil kepala daerah berasal dari partai politik yang sama. Kedua, tetap seperti sekarang, tapi tidak semua daerah harus memiliki wakil kepala daerah. “Jika tidak diperlukan, tak usah ada wakil kepala daerah. Jadi cukup disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ketiga, wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD. Keempat, ditunjuk oleh kepala daerah atas persetujuan DPRD. Kelima, ditunjuk oleh kepala daerah tanpa persetujuan DPRD. “Keenam, jabatan wakil kepala daerah dihapus atau ditiadakan,” ujar Syamsuddin.
Dia cenderung memilih opsi terakhir ini, dengan sejumlah alasan. Antara lain, pemerintahan daerah tetap bisa berfungsi tanpa jabatan wakil kepala daerah karena semua fungsi pemerintahan dilaksanakan oleh birokrasi di bawah sekretaris daerah (sekda).(sam/JPNN)