Minta Balikan Ditolak, WNI Bunuh Mantan di Malaysia
Dalam persidangan tersebut dia dinyatakan terbukti dengan sengaja membunuh mantan istri dan anaknya di rumah korban di Ladang Permodalan I, Jeroco, Kinabatangan, Rabu (11/1) sekitar pukul 05.20.
Pernyataan itu berdasar keterangan pegawai penyidik Polis Daerah Kinabatangan Superintendan A. Rahmat Sahak serta merujuk beberapa keterangan saksi-saksi a charge dan barang bukti.
JPU Franklin pun menyatakan tersangka telah menikam kedua korban di rumah mereka di Ladang Permodalan I, Jeroco, Kinabatangan, ketika tidur.
Menurut keterangan polisi dan saksi, anak lelaki mereka yang berusia 14 tahun terbangun dan menyaksikan bapaknya menghujamkan senjata tajam satu kali ke tubuh ibunya.
Setelah itu, tersangka melanjutkan aksinya dengan mendatangi kamar anak tirinya dan dua kali menusuk tubuh anak tersebut sebelum melarikan diri.
''Berdasar pernyataan di sidang atas laporan saksi yang merupakan anak korban. Tersangka menemui korban pada malam sebelum tragedi pembunuhan itu untuk meminta rujuk. Namun, permintaannya ditolak karena pelaku bertingkah kasar dan sering memukul,'' kata Ketua Satgas Perlindungan WNI (PWNI) Hadi Sirajuddin.
Melalui KJRI, tersangka didampingi pengacara yang ditunjuk langsung KJRI KK, Pn. Farazwin Haxdy, dari Farazwin Haxdy and Associates.
Atas tuntutan yang disampaikan DPP Franklin, hakim meminta pengacara menyusun pembelaan terhadap tersangka untuk dijelaskan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin (16/3) mendatang.