Minta Barang Sitaan, Korlantas Gugat KPK ke Pengadilan
Jumat, 26 Oktober 2012 – 18:46 WIB
Saat itu surat sudah direspon oleh KPK. Lembaga antikorupsi itu meminta perincian dokumen yang dimaksud dan Korlantas juga sudah memberikannya. Tapi hingga kini, belum ada satupun dokumen yang dipakai.
Puji menyayangkan KPK yang tidak segera mengembalikan dokumen yang dibutuhkan Korlantas dalam menjalan kerja pelayanan lalulintas. "Kami buat lagi rincian yang diminta. Sudah disampaikan. Nah itulah yang sampai saat ini belum diberikan lagi," papar Puji.
Ditambahkannya, seharusnya KPK memberitahu penyebab dokumen yang disita itu belum bisa dikembalikan. Jika memang masih disortir terlebih dahulu, Korlantas akan memberi kesempatan pada KPK.