Minta Dimas Kanjeng Dihukum Mati Biar Merasakan Sakitnya Dibunuh
Berbekal jempol tangan kanan korban yang terdapat tinta seperti habis melakukan cap jempol, petugas memeriksa sidik jari korban. Hasilnya, diketahui bahwa korban adalah Abdul Gani yang merupakan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Penyidik telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Gani.
Masing-masing Wahyu Wijaya, 50, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo dan Ahmad Suyono, warga Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Kemudian Kurniadi, warga Mojokerto; Wahyudi, warga Salatiga, Jawa Tengah; dan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pembina Pedepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading.
Para pelaku terancam pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (jpg)