Minta DPR Tak Rombak Ketentuan Pemidanaan
Senin, 09 April 2012 – 22:44 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta revisi Undang-undang Kejaksaan yang kini tengah dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPRctak menyentuh susbstansi bidang hukum. Terutama terkait dengan larangan jaksa mengajukan kasasi dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dengan begitu, seharusnya tak mencampuri substansi bidang hukum baik itu pidana, apalagi materi pemidanaan seperti yang tercantum dalam draft usulan Baleg. Walau begitu, mantan Kajati DKI Jakarta ini masih optimistis usulan Baleg masih bisa berubah sebab harus menjalani proses pembahasan yang panjang.
"Tak masalah, itu baru draft. Masih ada proses panjang dalam pembahasannya," kata Darmono saat dihubungi wartawan Senin (9/4).
JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta revisi Undang-undang Kejaksaan yang kini tengah dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPRctak menyentuh susbstansi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Tokoh
Jokowi Berhentikan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur Jakarta, Akan Digantikan Teguh Setyabudi
Kamis, 17 Oktober 2024 – 12:00 WIB - Tokoh
Tok! DPR Setuju Herindra Menggantikan BG Jadi Kepala BIN
Kamis, 17 Oktober 2024 – 11:38 WIB - Hukum
Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
Kamis, 17 Oktober 2024 – 10:35 WIB - Humaniora
Jokowi Angkat Teguh Setyabudi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
Kamis, 17 Oktober 2024 – 10:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 17 Oktober 2024 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Kamis, 17 Oktober 2024 – 09:03 WIB - Dahlan Iskan
Alwi Novi
Kamis, 17 Oktober 2024 – 08:13 WIB - Humaniora
Jokowi Angkat Teguh Setyabudi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
Kamis, 17 Oktober 2024 – 10:15 WIB - Bali Terkini
Viral Pesta Kembang Api saat Umat Hindu Bali Sembahyang, PHDI Sebut Kata Pelecehan
Kamis, 17 Oktober 2024 – 07:47 WIB - Seleb
Liam Payne Eks One Direction Meninggal Dunia, Begini Kronologinya
Kamis, 17 Oktober 2024 – 08:45 WIB