Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Minta DPR Tak Rombak Ketentuan Pemidanaan

Senin, 09 April 2012 – 22:44 WIB
Minta DPR Tak Rombak Ketentuan Pemidanaan - JPNN.COM
JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta revisi Undang-undang Kejaksaan yang kini tengah dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPRctak menyentuh susbstansi bidang hukum. Terutama terkait dengan larangan jaksa mengajukan kasasi dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono menanggapi langkah Baleg DPR yang telah merampungkan draft revisi UU Kejaksaan. Menurut Darmono, UU Kejaksaan adalah UU yang sifatnya mengatur tentang administrasi kelembagaan negara.

Dengan begitu, seharusnya tak mencampuri substansi bidang hukum baik itu pidana, apalagi materi pemidanaan seperti yang tercantum dalam draft usulan Baleg. Walau begitu, mantan Kajati DKI Jakarta ini masih optimistis usulan Baleg masih bisa berubah sebab harus menjalani proses pembahasan yang panjang.

"Tak masalah, itu baru draft. Masih ada proses panjang dalam pembahasannya," kata Darmono saat dihubungi wartawan Senin (9/4).

JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta revisi Undang-undang Kejaksaan yang kini tengah dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPRctak menyentuh susbstansi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close