Minta Dukungan Pemekaran, DPRD Banyumas Sambangi Anggota DPD RI Jateng
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemekaran Kabupaten Banyumas mendapatkan dukungan dari anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Tengah. DPRD Kabupaten Banyumas diharapkan dapat segera merampungkan kajian dan menyampaikan usulan pemekaran secara resmi kepada DPD RI.
Hal ini dikatakan anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik yang juga Wakil Ketua Komite I saat menerima delegasi DPRD Banyumas di Kantor DPD RI, Jakarta, Rabu (12/2).
Kholik menjelaskan Komite I DPD RI menaruh perhatian serius terhadap pemekaran daerah. Pasalnya, pemekaran merupakan aspirasi dari masyarakat daerah yang bertujuan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan daerah dan juga mempercepat pemerataan pembangunan.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana kajian yang sudah dipersiapkan oleh Kabupaten Banyumas dapat diterima oleh pemerintah, DPR dan DPD RI sehingga pemekaran layak untuk diwujudkan.
“Sepanjang memang secara syarat administrasi sudah terpenuhi, maka kami akan mendukung dalam hal kebijakan politik. Harus diperhitungkan juga beban dari kabupaten induk dalam membiayai daerah otonom baru nanti,” ujar Abdul.
Sementara itu, anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Tengah yang juga Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Casytha A Kathmandu menjelaskan langkah DPD RI yang telah meminta pemerintah mencabut kebijakan moratorium pemekaran daerah. Saat ini terdapat sekitar 173 daerah yang mengajukan pemekaran.
“Sayangnya, pemerintah saat ini baru membuka kran moratorium untuk wilayah Papua. Kami akan tetap mendorong pencabutan moratorium, sehingga diharapkan daerah otonom baru dapat segera terwujud karena tujuannya adalah untuk menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Budi Setiawan menjelaskan Pemkab Banyumas telah menyampaikan rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi dua daerah otonom, yakni Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto. DPRD Kabupaten Banyumas mendukung penuh usulan tersebut bahkan menilai pemekaran wilayah idealnya dibagi menjadi tiga daerah otonom yakni dua kabupaten dan satu kota.