Minta Honorer Dipertahankan, Sultan: Definisi ASN Perlu Diperluas
![Minta Honorer Dipertahankan, Sultan: Definisi ASN Perlu Diperluas Minta Honorer Dipertahankan, Sultan: Definisi ASN Perlu Diperluas - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/02/17/wakil-ketua-dpd-sultan-b-najamudin-mendorong-pemerintah-mela-b8sn.jpg)
Dia mengatakan mereka melakukan pekerjaan yang sifatnya sama harus memiliki status dan sistem kepegawaian.
"Tapi tidak baik jika masih terdapat pasal yang melarang pemerintah melakukan rekruitmen tenaga honorer pasca ditetapkan RUU perubahan tersebut" terang Senator Sultan.
Pada pasal 135 A ayat 2 RUU perubahan UU ASN menyebutkan jika setelah UU ini mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak da honorer dan pegawai tidak tetap non PNS.
Dia mengatakan yang paling penting dan menjadi hal prinsip pada RUU perubahan UU ASN adalah bagaimana mewujudkan asas keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi semua ASN.
Perbedaan status dan sistem kepegawaian tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial jika insentif keuangan sebagai wujud apresiasi negara terhadap semua pelayan masyarakat baik PNS, PPPK, dan honorer tidak dibedakan secara kontras.
"Masalah yang kami tangkap dari curahan hati para honorer di daerah selama ini adalah pada perbedaan perlakuan dan hak atas insentif keuangan pada pegawai yang memiliki kewajiban bekerja yang sama pada instansi pemerintah," tutupnya. (jpnn)