Minta Jangan Hanya Hakim Asnun yang Ditahan
Minggu, 09 Mei 2010 – 08:07 WIB
Alasannya, dalam kasus Gayus, hakim tak bisa bekerja sendiri. Yakni, ada proses dalam setiap tahapan hukum yang melibatkan pihak kepolisian dan jaksa dalam tahapan sebelumnya. Dalam persidangan pun ada keterlibatan hakim lainnya dan panitera.
''Yang lainnya juga harus ditahan,'' imbuhnya. Atas penahanan ini Rahmat, akan segera melayangkan permohonan penangguhan penahanan. ''Pak Asnun tidak akan melarikan diri,'' imbuhnya. Selain itu, ujar Rahmat, penyidik juga harus melihat kondisi kesehatan kliennya itu. Dimana, Asnun, mengidap hypertensi yang memerlukan perawatan ekstara. Karenanya, ia berharap agar permohonannya itu dikabulkan.