Minta Jangan Hanya Hakim Asnun yang Ditahan
Minggu, 09 Mei 2010 – 08:07 WIB
Namun malam itu mantan Ketua PN Tanggerang itu tak diizinkan pulang. Penyidik mengharuskannya menginap menyusul keluarnya surat izin penangkapan yang disetujui Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan Sabtu, pagi hingga akhirnya ditahan. Seperti diberitakan sebelumnya hakim Asnun, disangka menerima suap sekitar Rp 50 juta dari Gayus Tambunan yang disidangkannya. Inilah yang kemudian diduga membuat Asnun membebaskan pegawai pajak itu dari dakwaan. (zul/jpnn)