Minta Menteri ATR Atasi Konflik Lahan PT DSI dengan Warga Siak, Pospera Riau Singgung Perintah Presiden
"Sampai saat ini, setelah kami melakukan penelusuran PT DSI tidak memiliki HGU sebagaimana diwajibkan oleh Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : 17/Kpts-II/1998, per 6 Januari 1998 tersebut,” bebernya.
Anggota organisasi binaan Adian Napitupulu itu menyebut izin pelepasan kawasan hutan yang didasarkan kepada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 17/Kpts-II/1998, 6 Januari 1998, untuk PT DSI batal atau sudah tidak berlaku lagi.
Pospera juga menemukan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 yang diterbitkan pada 8 Desember 2006 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan PT DSI, seluas 8.000 hektare yang terletak di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Siak.
"Izin lokasi tersebut juga berlaku hanya tiga tahun sejak SK Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006. Dengan Kata lain Izin sudah tidak berlaku lagi sejak 2009,” ucap Khairul.
Dengan temuan-temuan itu, Pospera Riau menyimpulkan bahwa secara hukum penguasaan tanah oleh PT DSI di Kabupaten Siak tidak berdasar.
"Berdasarkan temuan itu, kami menduga kegiatan penguasaan tanah oleh PT DSI untuk perkebunan di Kabupaten Siak merupakan tindakan melawan hukum,” ucap Khairul.
Oleh karena itu, Pospera Riau meminta kepada Menteri ATR/BPN agar komitmen memberantas mafia tanah yang menguasai lahan yang luas akan tetapi dilakukan secara melawan hukum.
"Pemberantasan mafia tanah itu harus dilakukan karena sudah ada perintah tegas dari bapak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), apalagi sampai membuat masyarakat kesulitan,” kata Khairul.