2 Warga Masih Ditahan Akibat Konflik Lahan, Junimart Desak Menteri Hadi Turun Tangan
jpnn.com, SIMALUNGUN - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendesak Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto segera turun tangan menyikapi kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan PT PTPN IV yang berujung 2 warga Desa Mariah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara tak kunjung mendapatkan penangguhan.
"Saya meminta agar penangguhan penahanan terhadap dua warga dapat dilakukan tanpa mengganggu proses hukum serta proses mediasi antara masyarakat dan PTPN IV yang sedang berjalan," ujar Junimart di Jakarta, Jumat (16/9).
Dia juga meminta Menteri Hadi melakukan pengukuran ulang luas lahan kebun sawit milik PTPN IV berdasarkan hak guna usaha atau HGU yang diberikan kepada negara.
"Kasihan masyarakat yang telah menjadi korban atas konflik ini," tegas politisi PDI Perjuangand dari Dapil Sumut III itu.
Junimart menyampaikan berdasarkan klaim masyarakat, PTPN IV diduga telah menguasai 200 hektare lahan perkebunan milik masyarakat.
"Mereka (PTPN IV) diduga telah merampas lahan milik masyarakat seluas dua ratus hektare dengan dasar kepemilikan masyarakat adalah riwayat tanah dan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 1 Tahun 1968," bebernya.
Selain itu, Junimart juga meminta perhatian khusus Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga terhadap upaya penyelesaian konflik tersebut dengan berkoordinasi membangun komunikasi bersama forkopimda dan pihak PTPN IV.
Sementara terhadap masyarakat yang terlibat konflik, Junimart meminta agar menahan diri dan tidak semakin memperburuk keadaan.