Minta MUI Kaji Ulang Fatwa Haram
Produsen Vaksin Meningitis Belgia ProtesKamis, 29 Juli 2010 – 07:19 WIB
Sampai saat ini, ujarnya, vaksin meningitis GSK telah mendapatkan persetujuan izin edar dari badan pengawas obat-obatan yang berwenang, dan digunakan di 85 negara. Termasuk, 15 negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Arab Saudi, Malaysia, Mesir, Irak, Iran, Kuwait, Oman, Pakistan, Turki, Siria, dan Yaman. "Semua vaksin produksi GSK telah melalui proses penelitian dan pengembangan berdasarkan standar mutu internasional," pungkasnya.
Fatwa haram MUI terhadap vaksin meningitis memang sempat membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merugi karena sudah telanjur membeli vaksin. Kemenkes membeli vaksin dari GSK seharga Rp 20 miliar. Sayangnya, vaksin tersebut tidak bisa dikembalikan lagi. Namun, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih berjanji tidak akan mengedarkan vaksin itu kepada masyarakat. Hingga kini, Endang masih mencoba bernegosiasi dengan GSK. Dia berharap akan ada solusi yang bisa tercapai.
MUI memang mengeluarkan faktwa vaksin meningitis yang halal dipakai, khususnya untuk jemaah calon haji. Kedua vaksin itu bikinan Novartis perusahaan farmasi asal Italia dan Tian Yuan, asal Tiongkok. (zul/ari)