Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Minta Pemerintah Memerhatikan UMKM dalam Pembahasan Omnibus Law

Selasa, 30 Juni 2020 – 05:23 WIB
Minta Pemerintah Memerhatikan UMKM dalam Pembahasan Omnibus Law - JPNN.COM
Ilustrasi pelaku UMKM. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun mendorong pemerintah memberikan perhatian lebih kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) saat pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Ikhsan meminta pemberdayaan UMKM menjadi prioritas pemerintah dalam Omnibus Law. Pasalnya, UMKM yang paling terdampak selama pandemi Covid-19.

"Misal kemudahan izin, sertifikasi, dan akses permodalan itu harus tetap ada. Hal yang memberikan kemudahan bagi UMKM itu harus ada dalam undang-undang. Wajib dan itu dilaksanakan pemerintah dan kita sebagai masyarakat mematuhi itu," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya.

Ikhsan juga meminta ada klasifikasi yang jelas antara usaha mikro, kecil, dan menengah di RUU Ciptaker.

Klasifikasi ini didasarkan pada besaran omzet dan jumlah aset usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

"RUU Cipta Kerja harus mengklasifikasi usaha mikro apa, kecil apa dan menengah apa, berdasarkan omzet dan aset. Bidang-bidang usahanya juga harus dijelaskan sesuai dengan UU 20 Tahun 2008. Misal, jenis usahanya produksi, jasa, dan jasa keuangan. Input kami, klasifikasi itu harus tetap ada," ucap Ikhsan. 

Ikhsan menjelaskan, klasifikasi jenis usaha berdasarkan besaran omzet dan jumlah aset nantinya akan memberikan rasa keadilan bagi UMKM.

"Klasifikasi itu akan membedakan perlakuan terhadap UMKM. Kalau mikro, dia akan mendapat keberpihakan berupa pajak ringan misalnya. Kalau tidak ada klasifikasi, berarti semua sama pajaknya," tandasnya. (mg9/jpnn)

Perlu ada klasifikasi yang jelas antara usaha mikro dan kecil hingga menengah di RUU Omnibus Law.

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close