Minta Peninjauan Aturan Gaji dan Terlindungi dari Korupsi
Kamis, 25 November 2010 – 17:47 WIB
"Belum semua kewenangan urusan pertanahan diserahkan ke daerah. Hal ini membawa konsekuensi keterlambatan di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam administrasi pertanahan," pungkasnya.(ara/jpnn)