Minta Permenaker JHT Direvisi, Jokowi Panggil Ida Fauziyah
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keberatan yang disampaikan para pekerja terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Pratikno mengatakan Jokowi telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Hal itu dilakukan Jokowi untuk meminta agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT bisa disederhanakan dan dipermudah.
Dengan begitu, dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa sulit, terutama sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jadi, bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya," kata Pratikno dalam keterangannya, Senin (21/2).
Kemudian, lanjut dia, Jokowi mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing.
Situasi tersebut diharapkan bisa mengundang investasi untuk Indonesia.