Minta Pilkada Jatim Diulang
Otto mencontohkan, seperti tahapan penetapan calon gubenur yang tidak meloloskan pasangan Berkah, ada banyak pelanggaran di massa kampanye, pengelembungan suara, dan juga ada politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon tapi dibiarkan oleh KPU Jawa Timur.
"Jadi kami memutuskan dan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK. Alasan yang paling utama ada beberapa hal, pertama, ada upaya yang sistemnatis yang terjadi ketika pilkada," terangnya.
Dengan adanya bukti pelanggaran tersebut, pasangan BERKAH meminta MK membatalkan hasil Pilgup Jatim dengan memerintahkan KPU Jatim menyelenggarakan pemilihan ulang dan mendikualifikasi pasangan calon terpilih, Soekarwo-Saifullah.
"Jadi, yang kita ajukan ke MK bukan perhitungan ulang, untuk meminta diskualifikasi pasangan yang dinyatakan menang dan mendapatkan suara terbanyak dengan cara tidak sah," tandas Otto. (flo/jpnn)