Minta Pilkada Jatim Diulang
jpnn.com - JAKARTA--Pasangan calon Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawireja (BERKAH) mendaftarkan sengketa Pilkada Jawa Timur (Jatim) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu, (11/9).
Menurut Khofifah ia harus mempertanggungjawabkan 6,5 juta suara yang telah memilihnya di Pilkada.
"Kita harus bisa mempertanggungjawabkan amanat 6,5 juta suara dan ruang konstitusional yang disiapkan oleh negara ini. Itu ya dilakukan di MK," ujar Khofifah.
Khofifah datang ke Gedung MK bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan beserta Sekjen PKB Imam Nahrawi dan Ketua Fraksi PKB Marwan Djafar.
Menurut Otto Hasibuan, telah terjadi kecurangan yang sistemik dalam proses Pilkada Jatim. Oleh karena itu pihaknya telah membawa bukti-bukti yang nantinya dipergunakan untuk sidang di MK.
Salah satu kecurangan, kata Otto, dilakukan melalui penggunaan dana berupa hibah berjumlah Rp 4,1 triliun pada saat kampanye. Dana hibah itu diberikan kepada masyarakat baik itu kelompok tertentu baik itu individu masyarakat pemilih. Hal ini, kata dia, untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.
"Itu jadinya kayak doping. Seharusnya kalau orang sudah menggunakan doping untuk kemenangannya, sudah menggunakan uang negara untuk kemenangannya dia harus didiskualifikasi," tegas Otto.
Pihak Khofifah juga menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim melakukan kecurangan mulai dari tahapan pilkada hingga pelaksanaannya.