Minta PTUN Batalkan SK Menkumham, Politisi Golkar Nilai Opini Advokat Ini Tidak Etis
jpnn.com - JAKARTA - Politisi Golkar Poempida Hidayatulloh menegaskan bahwa opini hukum yang mengkritik SK penetapan kepengurusan Partai Golkar sebaiknya dijadikan masukan saja untuk menghadapi proses pengadilan.
Sebab, kata dia, opini hukum tentang suatu proses hukum yang sedang berjalan tidaklah etis dan juga tidak sesuai dengan norma hukum yang ada.
"Apalagi opini tersebut dilakukan oleh pihak yang secara profesi sebagai advokat," kata Poempida, Rabu (25/3).
Poempida mengajak semua harus menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Karena sudah ditetapkan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan nomor. M.HH-01.AH.01 tahun 2015.
"Jika hal ini tidak dilakukan maka akan hancur tatanan hukum kita ini," ujar Poempida.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Persatuan Advokat Muda Indonesia, Djafar Ruliansyah Lubis menyebutkan, ada dua hal yang paling penting tidak disebutkan dalam keputusan tersebut.
Pertama, dalam amar tidak disebutkan masa periode berlakunya komposisi pengurus.
Kedua, tidak dijelaskan bahwa putusan Menkumham merujuk pada amar Mahkamah Partai yang tidak quorum pendapat hakimnya. Sehingga, tidak ada landasan dasar hukumnya dan menimbulkan kerancuan hukum dalam SK Menkumham itu sendiri.