Minta Uang Belanja, Abang Malah Kasih Tinju
Minggu, 09 April 2017 – 06:32 WIB
Akibat kejadian itu, Rumsiyeh mengalami memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.
"Tak terima dengan perlakuan tersangka, korban langsung melapor ke Polsek Semampir," ujar Kompol I Ketut Madia, Kapolsek Semampir.
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Semampir.
Hariyanto dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (pul/jpnn)