Polisi Tahan Pengusaha TV Kabel yang Aniaya Istri Sendiri di Pekanbaru
jpnn.com, PEKANBARU - Aparat kepolisian menahan seorang pengusaha di Pekanbaru lantaran menganiaya istrinya saat dijemput dari hotel.
Pengusaha TV kabel berinisial TS (42) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polresta Pekanbaru, setelah diperiksa sebagai saksi pada Selasa 20 Agustus 2024.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka TS langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika kepada wartawan, Selasa (20/8).
Jeki menjelaskan, TS dilaporkan oleh istrinya NR (28). Dalam laporan tersebut, NR mengaku dianiaya oleh TS pada Rabu 5 Agustus 2024 lalu.
“Saat itu korban dan tersangka dari Hotel Grand Central mau pulang menuju ke rumah," ujar Jeki.
Saat perjalanan pulang, di dalam mobil, TS cekcok karena cemburu kepada NR. Terutama soal masa lalu NR yang membuat TE emosi.
TS juga memukul kepala bagian belakang pakai tangan kiri. Pukulan tersebut membuat korban mengalami luka-luka.
"Di dalam mobil itulah tersangka melakukan kekerasan terhadap korban NR dengan cara memukul wajah korban. Ini mengenai mata korban," ujar Jeki.