Minta Uang Bermodus Ramalan, WN India Dijebak Satpol PP
jpnn.com, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menangkap seorang warga negara (WN) India bernama Giani Darshan Singh, Jumat (27/4). Pria yang mengaku sebagai turis itu ditangkap setelah ada laporan warga yang menyebutnya memaksa meminta uang bermodus ramalan.
Kasat Pol PP Kota Denpasar I Dewa Anom Sayoga mengatakan, pihaknya menerima laporan tentang Singh yang mengaku bisa meramal. Namun, dia selalu memaksa meminta uang ke orang yang telah diramalnya.
Singh hanya bermodal serban dan topi khas India yang keseluruhannya berwarna putih. Dia berkeliling menghampiri masyarakat di Denpasar dan menawarkan jasa meramalnya.
Satpol PP Denpasar memergoki Singh di Hotel Grand Mirah. Selanjutnya Satpol PP Denpasar membawa Singh untuk mengembalikannya ke India melalui konsulat.
Sayoga menuturkan, pihaknya menerima kabar soal Singh pada Rabu lalu (25/4). Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Denpasar langsung mengerahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
"Setelah saya sebar tim, kami langsung lakukan penyelidikan ternyata orang ini ada di kawasan Lapangan Puputan Badung. Terlebih berdasarkan informasi bahwa si peramal ini sempat mencari warga yang berada di depan Pura Jagatnatha untuk diramalnya,” ujar Sayoga.
Namun, Singh sempat mengelabui petugas. “Ternyata menuju Hotel Grand Mirah untuk menemui manajernya yang saat itu tidak ada di tempat," tandas Sayoga.
Dia menambahkan, Satpol PP Denpasar lantas mengerahkan anggotanya untuk berpura-pura jadi manajer hotel. Ternyata Singh masuk perangkap Satpol PP Denpasar.