Minyak Goreng Curah Bakal Dihapus, Pedagang Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri meminta pemerintah memberikan opsi masuk akal soal minyak goreng curah.
Dia menyebut pemerintah jangan asal menghapus minyak goreng curah.
"Alternatif pengganti itu sesuai kebutuhan masyarakat kita, karena minyak goreng curah itu sebenarnya adalah alternatif untuk masyarakat menengah ke bawah, seperti menyiapkan paket yang kecil atau paket hemat murah, seharusnya ada opsi-opsi itu," kata Mansuri kepada JPNN.com, di Jakarta, Rabu (1/12).
Menurut dia, masyarakat sudah cukup kelabakan perkara harga minyak goreng yang naik dalam versi curah dan kemasan bermerek.
Justru, lanjut Mansuri, muncul lagi penghapusan minyak goreng curah.
"Pedagang ada yang menyatakan menolak ada yang berserdia bahkan ada yang pasrah dengan kenaikan harga minyak goreng curah yang relatif tinggi bahkan hampir sama dengan kemasan," ungkap Mansuri
Kementerian Perdagangan sebelumnya menyatakan akan menghapus minyak goreng curah.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyatakan larangan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022, seiring dengan implementasi kewajiban minyak goreng kemasan yang tertuang dalam Permendag No. 36/2021 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.