Minyak Goreng Mahal, Ditjen Pajak: Sebelum PPN Sudah Tinggi Harganya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah kenaikan harga minyak goreng karena kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kepala Subdit Peraturan PPN Industri DJP, Maria Wiwiek Widwijanti mengatakan kenaikan harga minyak goreng sudah tinggi sejak tahun lalu bukan terdampak PPN.
Menurut Wiwiek, minyak goreng memang masuk sebagai komoditas yang dikenakan pajak sejak dahulu.
"Jadi, tidak ada yang berubah, memang di peraturan objek PPN itu diatur pada Undang-Undang PPN Pasal 4A tentang barang yang tidak dikenai PPN," ujar Wiwiek pada konferensi pers virtual, Rabu (6/4).
Wiwiek menjelaskan sejak undang-undang PPN ada memang minyak goreng adalah objek PPN.
Dia menegaskan tidak ada yang berubah mengenai pengenaan PPN untuk minyak goreng baik dalam UU PPN yang lama maupun dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Jadi, kalau masalah kenaikan harga, sebelum kena PPN memang sudah tinggi karena sejak tahun lalu harga komoditas crude palm oil (CPO) tinggi apalagi ada perang antara Rusia dan Ukraina," ungkap Wiwiek.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pemerintah hadir untuk masyarakat dalam pemberian bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 300 ribu yang bersumber dari kebijakan dana pengeluaran APBN.