Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Miranda Bisa Jadi Tersangka

Jika Terbukti Tebar 400 Lembar Cek Suap ke DPR

Kamis, 11 September 2008 – 16:15 WIB
Miranda Bisa Jadi Tersangka - JPNN.COM
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan pihak yang memberi 400 lembar travel cheque untuk anggota DPR seperti dilaporkan Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) bisa menjadi tersangka.

"Kita lihat dulu kajian kita. Kalau nanti masuk ranah tindak pidana korupsi, ya tidak menutup kemungkinan untuk itu (jadi tersangka). Sabar dulu lah," ujar M Jasin usai diskusi di gedung DPR RI, Kamis (11/9).

Lantas apakah Miranda S Goeltom bisa dijadikan tersangka karena mengeluarkan 400 lembar travel cheque memuluskan pemilihan Deputi Senior Gubernur BI sebagaimana pengakuan Agus Condro? Jasin tidak secara tegas menjawab. "Kan harus ada prosesnya. Tidak bisa serta merta keterangan seseorang itu menjadi fakta ataupun bukti. Tentu harus ada kajian-kajian," ujar mantan Direktur Litbang KPK itu.

Jasin menjelaskan, sejauh ini masalah travel cheque sebagaimana laporan PPATK itu masih masuk domainnya di UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau money laundering. Alasannya, penerbitan travel cheque itu masih termasuk dalam transaksi perbankan. Namun demikian Jasin tetap menegaskan bahwa KPK tetap bisa masuk ke kasus tersebut. "Kalau nanti ada indikasi korupsinya, baru menjadi domain KPK," tandasnya.

Jasin menambahkan, sejauh ini soal aliran uang di seputar pemilihan Deputi Senior Gubernur BI pada 2004 masih sebatas pengakuan sepihak dari Agus Condro saja dan KPK masih perlu bukti lain. Omongan saja, lanjut Jasin, belum bisa dipakai KPK sebagai alat bukti. lain.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan pihak yang memberi 400 lembar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA