Miranda Didakwa Pemberi Suap Cek Pelawat
Selasa, 24 Juli 2012 – 10:13 WIB
Atas perbuatannya itu, Miranda didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Pidana. Selain itu Miranda didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-undang Pidana.
Dalam sidang itu juga diterangkan jejak ratusan cek pelawat pemilihan DGS Bank Indonesia. Bermula dari Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, cek mengalir ke senayan melalui tangan Dudhie Makmun Murod(angota Fraksi PDI Perjuangan), Endien Soefihara (Fraksi PPP), Hamka Yandhu (Fraksi Golongan Karya), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/ Polri).
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Miranda Swaray Gultom yang ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, apakah mengerti dakwaan yang dibacakan JPU atau tidak. Dijawab Miranda jika dirinya tidak mengerti dengan dakwaan JPU.