Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
Rabu, 12 September 2012 – 20:56 WIB
JAKARTA – Terdakwa kasus cek perjalanan anggota DPR RI terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swarai Gultom dituntut empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9/12). "Terdakwa terbukti memberikan sesuatu, dibantu Nunun Nurbaeti, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin A.J. Soefihara, Dodi Makmum Murod, dan Uju Juhaeri," kata Ketua Tim JPU Supardi saat membacakan tuntutannya.
Jaksa mengatakan Miranda terbukti menyiapkan cek perjalanan dalam tiga kantung plastik besar kepada beberapa anggota DPR-RI. Hal itu dilakukan demi memenangkan dia dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Sehingga Jaksa menilai terdakwa melakukan delik bersama Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana suap.
Menanggapi tuntutannya, terdakwa Miranda Swaray Goeltom akan ajukan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, dia merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut. Apalagi dalam persidangannya selama ini, tidak ada satupun fakta yang mengarah pada keterlibatan dirinya.
JAKARTA – Terdakwa kasus cek perjalanan anggota DPR RI terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swarai Gultom
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
-
Terima Obor Api Abadi Rakernas PDIP, Komarudin Watubun: Jangan Jadi Pengkhianat
-
Bobby Nasution Masuk Gerindra, Begini Reaksi Hasto PDIP
-
Tantangan IKAPI di Tengah Era Digitalisasi
-
Pameran Furnitur Digelar September, Targetkan Transaksi Rp8 Triliun
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
Sabtu, 25 Mei 2024 – 09:46 WIB - Humaniora
Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
Sabtu, 25 Mei 2024 – 09:38 WIB - Humaniora
Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
Sabtu, 25 Mei 2024 – 08:56 WIB - Lingkungan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat
Sabtu, 25 Mei 2024 – 08:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Pilkada di Depan Mata, PDIP Kalbar Peringatkan Prabowo: Jangan Ulangi Cara-Cara Pilpres!
Sabtu, 25 Mei 2024 – 13:51 WIB - Moto GP
Hasil Kualifikasi MotoGP Catalunya: Oh, My God, Aleix Espargaro Pertama, Marc Marquez ke-14
Sabtu, 25 Mei 2024 – 16:52 WIB - Kriminal
Detik-detik Polisi Tembak Mati Bandit Pembobol Rumah Kosong di Pekanbaru, Bak Film Action
Sabtu, 25 Mei 2024 – 16:28 WIB - Banten Terkini
Serang, Pandeglang, dan Lebak Dapat Peringatan Dini dari BMKG
Sabtu, 25 Mei 2024 – 13:52 WIB - Parpol
Ini Keputusan Megawati, Tim Pemenangan Pilkada Dipimpin oleh Sosok Ini
Sabtu, 25 Mei 2024 – 12:53 WIB