Miranda Susul Nunun jadi Tersangka Suap
Terancam Hukuman Lima Tahun PenjaraKamis, 26 Januari 2012 – 12:54 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, membuktikan janjinya untuk memberi kejutan pada hari ini. Ternyata, kejutan baru dari KPK itu adalah penetapan Miranda Gultom sebagai tersangka. Abraham dalam jumpa pers di KPK, Kamis (26/1), menyatakan bahwa para penyidik KPK telah mengantongi cukup bukti tentang keterlibatan Miranda dalam kasus pemberian travel cek pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI tahun 2004. "Sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga bisa kita tingkatkan ke penyidikan," kata Abraham.
Penetapan Miranda sebagai tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidikan atas Nunun Nurbaetie. Sebelum menetapkan Miranda sebagai tersangka, kemarin (25/1) pimpinan KPK juga sudah melakukan gelar perkara kasus yang dikenal dengan cek pelawat itu. "Karenanya berdasarkan hasil ekspos (gelar perkara), kami tingkatkan status MSG dari saksi menjadi tersangka," imbuh Abraham.
Miranda disangka telah bersama-sama pihak lain menyogok penyelenggara negara, terkait proses pemilihan DGS BI pada 2004 yang dimenanginya. Pasal yang disangkakan terhadap Miranda pun sama dengan Nunun Nurbaetie, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, membuktikan janjinya untuk memberi kejutan pada hari ini. Ternyata, kejutan baru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
Senin, 18 November 2024 – 23:42 WIB - Lingkungan
Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
Senin, 18 November 2024 – 23:38 WIB - Humaniora
Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
Senin, 18 November 2024 – 22:15 WIB - Hukum
Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
Senin, 18 November 2024 – 22:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
Senin, 18 November 2024 – 22:15 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Merasakan Tekanan Menjelang Indonesia vs Arab Saudi
Senin, 18 November 2024 – 21:08 WIB - Pilkada
Momen Jokowi Bersemangat Ucapkan Yel-Yel Ridwan Kamil Menang
Senin, 18 November 2024 – 22:25 WIB - Kriminal
Masalah Adat Jadi Pemicu Warga Alor NTT Hajar Kerabat Sendiri di Bali, Lihat
Senin, 18 November 2024 – 21:18 WIB - Daerah
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
Senin, 18 November 2024 – 22:30 WIB