Miranda Susul Nunun jadi Tersangka Suap
Terancam Hukuman Lima Tahun PenjaraKamis, 26 Januari 2012 – 12:54 WIB
"Tradisi di KPK, kalau mau dilimpahkan ke penuntutan dilakukan penahanan demi mempermudah penyidikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus pemberian travel cek pada Pemilihan DGS BI itu telah mengantar puluhan politisi di DPR periode 1999-2004 sebagai pesakitan. Dalam kasus ini, Nunun memberi 480 lembar travel Bank International Indonesia (BII) cek dengan nilai total Rp 24 miliar ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004, demi memenangkan Miranda.(ara/jpnn)