Miras dan Rokok Tanpa Cukai Terpaksa Dimusnahkan
jpnn.com - JPNN.Com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Tegal memusnahkan berbagai barang sitaan, Kamis (29/12). Barang-barang sitaan yang dimusnahkan antara lain minuman keras, rokok dan tembakau iris.
Kepala KPPCB Pramata Tegal Yanti mengatakan dari penindakan sepanjang 2013-2016 di wilayah Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Brebes, pihaknya menyita 1.421 botol minuman beralkohol, 10.560 batang rokok ilegal, serta 6.000 gram tembakau iris ilegal. Semua barang itu disita karena tanpa cukai.
"Seluruh barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan digerus menggunakan alat berat di halaman kantor KPPCB Pratama Tegal," paparnya.
Menurutnya, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 63.648.000. Sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp 39.263.240.
Barang sitaan yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi petugas. Sasaran operasi adalah pasar-pasar dan tempat-tempat yang ditengarai mengedarkan barang ilegal.
"Seperti rokok ilegal. Kita lakukan penindakan dari menandatangi pasar-pasar. Kemudian kita lakukan pemetaan dari mana sumber-sumbernya," ungkap Yanti.(muj/zul/jpg/ara/jpnn)