Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok & Miras Ilegal
jpnn.com, KENDARI - Bea Cukai Kendari memusnahkan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal, pada Selasa (3/12).
Pemusnahan itu dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Kendari dan sisanya ditimbun di TPA Puuwatu, Kendari.
"Barang-barang yang kami musnahkan merupakan barang hasil penindakan di bidang cukai periode Januari 2023 hingga Juli 2024. Dari hasil penindakan tersebut, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,89 miliar,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny R. Simorangkir.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.053.976 batang rokok dan 487,10 liter MMEA ilegal senilai Rp3.002.006.000.
Tonny mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan dengan jenis pelanggaran antara lain tidak dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai yang diduga palsu.
Atas pemusnahan ini, Tonny menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak barang kena cukai ilegal.
"Bea Cukai Kendari berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai," tutupnya. (jpnn)